Berita

Susno: Alangkah Bodohnya Kalau Saya Terlibat, Saya yang Buka

KAMIS, 19 AGUSTUS 2010 | 10:37 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL.Komjen Susno Duadji hadir di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji pasal 10 ayat 2 UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Uji materi itu diajukan kuasa hukumnya.

Dengan berbaju safari, Susno tiba di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat sekitar pukul 9.30 WIB, Kamis (19/8). Ia didampingi para kuasa hukum, antara lain Maqdir Ismail dan Mohammad Assegaf. Sidang panel sendiri dipimpin oleh Ketua MK, Mahfud MD.

Seperti diketahui, Susno ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, setelah menjadi tersangka kasus suap Rp 500 juta saat Polri menyidik kasus PT Salma Arowana Lestari di Riau, pada 2008.


Saat membacakan permohonannya, Susno mengungkapkan beberapa hal terkait penahanannya oleh penyidik Mabes Polri.

"Kasus ini alangkah bodohnya saya, kalau saya terlibat dalam kasus itu, tapi saya yang buka. Kedua, apa yang diingini penyuap justru itu yang saya hambat," ujar Susno dalam ruang sidang.

Kemudian, lanjut Susno, fakta bahwa PT Salma Arwana Lestari adalah milik mantan Wakapolri Komjen Makbul Padmanegara, menyiratkan tuduhan menerima suap yang dijatuhkan penyidik padanya tampak samar.

"Dalam kasus Arwana ini, menurut pengakuan mafia Sjahril Djohan sendiri, pemiliknya adalah mantan atasan saya. Tidak mungkin saya menerima suap dari perusahaan mantan atasan saya," jelasnya.

Susno mengajukan permohonan uji materi UU LPSK karena telah kehilangan hak atas perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Susno juga dinilai terlanggar hak konstitusionalnya, yaitu telah kehilangan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Hal itu terjadi karena penafsiran sepihak yang dilakukan pihak Mabes Polri terhadap Pasal 10 Ayat (2) UU.13/2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)[ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya