Mengacu beleid tersebut diatur ketentuan botol plastik sekali pakai yang ideal atau sasaran pengurangan mencakup ukuran di bawah 1 liter.
Presidium Partisipasi Pengembangan Masyarakat (P2M), Aan Harinurdin mengatakan, persoalan sampah di Jakarta yang mencapai 7.000-8.000 ton per hari diperlukan penanganan secara komprehensif dari hulu ke hilir.
"AMDK plastik menjadi salah satu sumber persoalan sampah di Jakarta," kata Aan dalam diskusi P2M di Sekretariat Lintas Generasi Aktivis (LIGA) Pro Jakarta, Gedung Gondangdia Lama 25, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa malam, 3 November 2026.
Aan menegaskan, produsen AMDK kemasan jangan hanya berorientasi kepada keuntungan bisnis semata tanpa memikirkan persoalan lingkungan yang timbul. Terlebih, sampah plastik akan sangat sulit terurai.
"Saya juga mendorong agar PAM Jaya sebagai BUMD Pemprov DKI dapat segera memulai rencana bisnis AMDK menggunakan wadah ramah lingkungan," kata Aan.
Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH RI, Agus Rusli menjelaskan, tanggung jawab produsen atau Extended Producer Responsibility (EPR) menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi pencemaran lingkungan akibat sampah kemasan.
"Kita mendorong supaya semua produsen makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya bertanggung jawab untuk mengelola sampah mereka setelah dikonsumsi atau digunakan," kata Agus.
Menurutnya, penerapan tanggung jawab produsen harus disertai jaminan bahwa sampah kemasan dari produk yang beredar dapat dikumpulkan kembali dari lingkungan dan dikelola dengan baik. Dengan demikian, sampah tersebut tidak berakhir mencemari lingkungan.
Selain tanggung jawab produsen, diskusi tersebut juga membahas pentingnya penegakan hukum (law enforcement) terhadap masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.
Agus mengungkapkan, selama ini sebagian besar daerah sebenarnya telah memiliki peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah yang mengatur larangan membuang sampah sembarangan. Namun, pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut masih menjadi kendala.
"Usulannya, mungkin kita perlu melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan agar muncul efek jera," kata Agus.
Sementara itu, Dekan Fakultas MIPA Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Hadi Nasbey menyatakan perlunya implementasi tegas regulasi yang ada.
"Tentu pemerintah daerah dan pemerintah pusat sangat perlu untuk menyamakan penerapan regulasi yang ada. Tidak kalah penting adalah pengawasan agar regulasi itu dilaksanakan dengan baik," kata Hadi.
BERITA TERKAIT: