Pengawasan Saham Gorengan Harus Diikuti Penegakan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 29 Oktober 2026, 10:37 WIB
Pengawasan Saham Gorengan Harus Diikuti Penegakan Hukum
Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: RMOL/Alifia)
Kecil Besar
rmol news logo Perubahan mekanisme pengawasan perdagangan saham yang disiapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai menjadi langkah positif untuk menekan praktik saham gorengan. Namun, penguatan pengawasan harus diikuti percepatan penegakan hukum agar memberikan efek jera.

Ekonom Dipo Satria mengatakan, sistem pengawasan baru BEI dapat membantu mendeteksi indikasi manipulasi harga saham. Meski demikian, efektivitasnya belum cukup tanpa penindakan hukum yang cepat.

“Pengawasan baru BEI bagus menekan saham gorengan, tapi belum cukup tanpa penegakan hukum. Penanganan saham gorengan kerap terasa lambat di pasar yang bergerak cepat,” kata Dipo lewat akun X miliknya, Kamis, 29 Oktober 2026.

Menurutnya, standar operasional prosedur (SOP) penanganan hukum perlu dipercepat agar setiap pelanggaran dapat segera ditindak dan tidak berlarut-larut.

“SOP proses hukum harus dipercepat, agar pelanggaran cepat ditindak dan jadi efek jera,” tegasnya.

Sebelumnya, BEI menyatakan akan menerapkan sistem pengawasan baru pada November untuk memastikan perdagangan saham berjalan teratur, wajar, dan efisien.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, penguatan perlindungan investor dilakukan dengan mengurangi penggunaan tindakan konvensional, seperti Unusual Market Activity (UMA) atau tindakan langsung lainnya.

BEI kini mengandalkan teknologi pengawasan yang diklaim setara dengan bursa global untuk mendeteksi indikasi awal manipulasi harga saham. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA