BEI Turunkan Batas ARB Jadi 7 Persen untuk Redam Kepanikan Pasar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 19 Oktober 2026, 14:41 WIB
BEI Turunkan Batas ARB Jadi 7 Persen untuk Redam Kepanikan Pasar
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Kecil Besar
rmol news logo Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan alasan menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi 7 persen dari sebelumnya 15 persen pada Senin, 19 Oktober 2026.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk meredam kepanikan investor setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

Ia mengakui pengumuman MSCI pada akhir pekan kemarin di luar perkiraan pasar, sehingga memicu kepanikan dan meningkatkan ketidakpastian. Kondisi tersebut dinilai berisiko membuat investor mengambil keputusan di tengah tekanan psikologis.

"Pengumuman yang tidak disangka-sangka oleh pasar itu menimbulkan kepanikan. Kami tidak bisa membiarkan investor mengambil keputusan dalam kondisi ketidakpastian yang sangat tinggi. Oleh karena itu, kami menyesuaikan parameter auto rejection bawah menjadi 7 persen," kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta.

Menurut Jeffrey, penurunan batas ARB menjadi 7 persen diharapkan dapat meredam tekanan jual yang berlebihan dan memberi ruang bagi investor untuk mencermati perkembangan informasi sebelum menentukan langkah investasi.

Ia mengklaim kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil pada sesi pertama perdagangan hari ini. 

"Tekanan jual masih ada, tetapi kepanikan seperti yang terjadi pada Jumat sudah berkurang. Itu yang kami harapkan. Pasar boleh saja turun, tetapi harus melalui mekanisme yang baik," katanya.

Jeffrey menegaskan, BEI akan terus mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan kondisi pasar. Investor juga diminta mempertimbangkan fundamental perusahaan, bukan mengambil keputusan semata-mata karena panik.

Untuk diketahui kebijakan pembatasan ARB tersebut berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026 untuk saham dengan harga di atas Rp10.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA