Demikian disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Irawan merespons Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang membuka peluang mengajukan revisi UU Tipikor untuk menyelaraskan ketentuan pemberantasan korupsi dengan perkembangan hukum nasional dan konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Jika memang pemerintah menginginkan adanya revisi, maka tidak ada salahnya kita dukung dan mendiskusikannya secara mendalam," kata Irawan dalam keterangannya, Selasa, 27 Oktober 2026.
Menurut politikus Partai Golkar itu, sejumlah ketentuan yang dapat dikaji dalam revisi UU Tipikor antara lain perdagangan pengaruh (trading in influence), kekayaan yang diperoleh secara tidak sah (illicit enrichment), serta ketentuan lain dalam konvensi antikorupsi internasional.
"Pastinya hal tersebut harus kita pelajari untuk menilai apakah berbagai ketentuan tersebut cocok dan sesuai dengan sistem hukum nasional kita," kata Irawan.
Irawan menilai legislatif perlu terbuka terhadap wacana revisi tersebut, termasuk gagasan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai perubahan pendekatan dalam mendefinisikan tindak pidana korupsi.
Luhut dalam sejumlah kesempatan menilai pengertian korupsi semestinya tidak lagi bertumpu pada aspek kerugian negara, melainkan juga penyuapan. Pendekatan tersebut disebutnya mengacu pada standar internasional.
Irawan mengaku pernah mengusulkan revisi UU Tipikor dalam rapat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Baleg DPR. Namun, saat itu gagasan reformasi tersebut dinilai belum mendapat perhatian memadai.
"Saya mengusulkan revisi saat itu karena membaca dan melihat penerapan UU Tipikor, khususnya mengenai ketentuan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara tidak memberikan perlindungan hukum yang adil terhadap mereka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," kata Irawan.
Ia menegaskan, revisi UU Tipikor perlu diarahkan untuk menyelaraskan ketentuan nasional dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), sekaligus tetap memperhatikan filosofi pemidanaan yang dianut Indonesia.
Menurutnya, salah satu aspek yang juga perlu mendapat perhatian ialah perampasan dan pemulihan aset (asset recovery), yang selama ini menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Contohnya publik juga begitu semangat mengenai adopsi salah satu isi konvensi seperti ketentuan perampasan dan/atau pemulihan aset (asset recovery)," kata Irawan.
Lebih lanjut, Irawan mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan sistemik. Karena itu, perluasan definisi tindak pidana korupsi harus dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
Ia mencontohkan usulan pemerintah untuk memasukkan praktik underinvoicing atau pelaporan nilai transaksi di bawah nilai sebenarnya yang berpotensi memengaruhi penerimaan negara. Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup ditangani hanya melalui UU Tipikor.
"Seperti usulan pemerintah memasukkan
under invoicing yang berpengaruh terhadap pendapatan negara. Bagi saya UU Tipikor tidak bisa berdiri sendiri," kata Irawan.
Irawan menegaskan, pembaruan UU Tipikor harus berjalan beriringan dengan pembenahan berbagai regulasi lain yang berkaitan dengan perekonomian nasional, termasuk aturan kemudahan berusaha, perpajakan, kepabeanan, dan perikanan.
"Revisinya harus dibarengi dengan reformasi sistemik seperti peraturan mengenai kemudahan berusaha, revisi undang-undang perpajakan, undang-undang kepabeanan, undang-undang perikanan, dan UU lain pada bidang perekonomian," pungkas Irawan.
BERITA TERKAIT: