Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Rabu, 21 Oktober 2026, 16:20 WIB
Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Kecil Besar
rmol news logo Besaran persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027 belum dapat dipastikan. 

Pemerintah masih menunggu pembahasan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebelum melanjutkan pembahasan melalui Dewan Pengupahan Nasional (DPNas).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pembahasan UMP 2027 akan mempertimbangkan amanat terkait kebutuhan hidup layak (KHL) dan mengacu pada Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru.

"Kalau untuk UMP (2027) kan kita sedang bahas, setelah selesai Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan, nanti ada pembahasan di LKS Tripnas. Nah, ada pembahasan karena ada amanatnya itu terkait dengan kebutuhan hidup layak (KHL)," kata Yassierli saat ditemui wartawan di Kemenko Perekonomian, Rabu, 21 Oktober 2026. 

Ia menegaskan, rumusan kebijakan pengupahan akan mengikuti ketentuan dalam undang-undang baru. Namun, pembahasannya masih bergantung pada hasil perundingan di tingkat tripartit nasional.

"Poin-poinnya kita ngikut ke undang-undang yang baru. Tapi tetap tergantung dari LKS Tripnas, nanti kita lihat," terang Yassierli.

Terkait usulan kenaikan UMP 2027 hingga 9,5 persen, Yassierli menyebut penetapan besaran upah nantinya melibatkan gubernur dengan mempertimbangkan masukan Dewan Pengupahan Provinsi.

"Nanti kan itu gubernur, sesuai dengan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi. Masing-masing Dewan Pengupahan Provinsi yang bahas nanti," ujar Yassierli.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan tersebut disiapkan menjelang penetapan upah minimum yang dijadwalkan pada 1 November 2026.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan usulan itu masih menggunakan formula berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Formula tersebut belum menggunakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru.

Perhitungan KSPI menggunakan angka inflasi sebesar 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,43 persen untuk periode Oktober 2025 hingga September 2026 sebagai komponen penghitungan kenaikan upah minimum.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA