UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Rabu, 21 Oktober 2026, 15:50 WIB
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Kecil Besar
rmol news logo Naskah Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan belum dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) karena masih menjalani proses perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai kepastian waktu publikasi aturan tersebut.

"Sedang dalam proses, ya. Sedang proses perundang-undangan insya Allah," ujar Yassierli di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2026. 

Ia meminta masyarakat dan pihak-pihak terkait bersabar hingga proses penandatanganan dan pengundangan selesai.

"Sedang di Setneg, tunggu aja," pungkasnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026. 

Dalam laporannya, Panitia Kerja menyebut regulasi tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Cakupannya meliputi hubungan ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, hingga pengupahan.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Aturan ini juga menyatukan norma UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini memicu ketidakpastian.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA