BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 19 Oktober 2026, 22:29 WIB
BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan
BEM Kristiani Seluruh Indonesia bersama Gus Gudfan di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM-KSI) menyampaikan apresiasi kepada Gus Gudfan atas dukungan terhadap kebebasan beribadah dan komitmen memperkuat toleransi antarumat beragama di Indonesia. 

Apresiasi tersebut disampaikan dalam pertemuan silaturahmi yang berlangsung di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.

Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog bagi BEM-KSI untuk menyampaikan aspirasi dan kegelisahan mahasiswa Kristiani atas sejumlah peristiwa pembubaran kegiatan ibadah serta penggusuran gereja di beberapa wilayah Indonesia. 

BEM-KSI menilai bahwa berbagai peristiwa tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh elemen bangsa, khususnya pemerintah dan para pemangku kepentingan yang memiliki tanggung jawab menjaga kerukunan serta menjamin kebebasan beragama.

Koordinator Pusat BEM Kristiani Seluruh Indonesia, Charles Gilbert, menyampaikan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak konstitusional yang wajib dijamin bagi setiap warga negara tanpa membedakan agama, suku, maupun latar belakang sosial. Menurutnya, tindakan pembubaran ibadah dan penghalangan umat dalam menjalankan keyakinannya tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, karena menyangkut hak dasar warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.

Charles Gilbert menegaskan bahwa mahasiswa Kristiani tidak ingin melihat persoalan kebebasan beragama terus berulang tanpa penyelesaian yang adil. Ia menilai bahwa negara harus hadir secara tegas untuk memastikan setiap warga negara dapat menjalankan ibadah dengan aman, tenang, dan bermartabat. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara adil, konsisten, dan tidak diskriminatif terhadap kelompok agama mana pun.

Dalam pertemuan tersebut, BEM-KSI juga menyoroti pentingnya penanganan yang serius terhadap persoalan penggusuran gereja dan pembubaran kegiatan ibadah. Bagi BEM-KSI, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui imbauan untuk menjaga kerukunan, tetapi harus disertai langkah konkret, dialog yang terbuka, perlindungan terhadap warga yang terdampak, serta penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Gus Gudfan menekankan pentingnya menjaga Indonesia sebagai rumah bersama bagi seluruh warga negara. Kebebasan beribadah harus dihormati sebagai hak setiap orang, sedangkan perbedaan agama semestinya menjadi landasan untuk membangun sikap saling menghargai, bukan alasan untuk melakukan intimidasi, diskriminasi, ataupun pembatasan hak orang lain.

Gus Gudfan juga menyerukan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak seluruh warga negara Indonesia yang harus dihormati dan dilindungi. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak boleh ada warga yang merasa menjadi warga kelas dua hanya karena menganut agama atau keyakinan tertentu. 

Prinsip persaudaraan, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus menjadi dasar dalam menyelesaikan setiap persoalan yang berkaitan dengan kehidupan antarumat beragama.

Charles Gilbert menyambut baik pesan tersebut dan menyampaikan bahwa dukungan dari tokoh agama memiliki arti penting dalam memperkuat perjuangan bersama untuk menjaga kebebasan beragama di Indonesia. 

Menurutnya, suara tokoh lintas agama sangat dibutuhkan untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa melindungi hak umat beragama lain merupakan bagian dari tanggung jawab kebangsaan sekaligus wujud penghormatan terhadap nilai kemanusiaan.

BEM Kristiani Seluruh Indonesia menilai bahwa dialog antara mahasiswa dan tokoh agama merupakan langkah penting dalam memperkuat persatuan nasional. Organisasi mahasiswa, menurut Charles Gilbert, harus mampu membangun komunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat untuk mencari jalan keluar atas persoalan sosial dan keagamaan. Dialog yang konstruktif diharapkan dapat mencegah berkembangnya prasangka, memperkuat solidaritas, serta mendorong penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan.

Sebagai bentuk penghormatan atas komitmen terhadap toleransi dan kebebasan beribadah, BEM Kristiani Seluruh Indonesia menyampaikan pemberian gelar kepada Gus Gudfan sebagai “Salah Satu Bapak Toleransi di Indonesia.” 

Pemberian gelar tersebut dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi sekaligus pesan moral bahwa keberanian membela hak kelompok yang rentan dan menjaga ruang hidup bersama merupakan kontribusi penting bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Charles Gilbert menjelaskan bahwa penghormatan tersebut tidak semata-mata ditujukan kepada seorang tokoh, tetapi juga menjadi pengingat bahwa toleransi harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Menurutnya, toleransi tidak boleh berhenti sebagai slogan atau seremoni, melainkan harus tercermin dalam sikap menghormati rumah ibadah, menjamin keamanan umat yang menjalankan ibadah, serta menolak segala bentuk kekerasan dan diskriminasi berbasis agama.

BEM-KSI juga menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah memiliki landasan kuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2). 

Oleh karena itu, perlindungan terhadap umat beragama merupakan tanggung jawab konstitusional negara sekaligus kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat. Setiap persoalan terkait rumah ibadah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil, dengan mengedepankan perlindungan hak warga negara dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

Lebih lanjut, BEM Kristiani Seluruh Indonesia mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan untuk memperkuat kolaborasi dalam mencegah terjadinya pembubaran ibadah maupun tindakan diskriminatif terhadap kelompok agama mana pun. 

BEM-KSI berharap agar setiap laporan terkait pelanggaran kebebasan beribadah ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga masyarakat memiliki kepercayaan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi semua warga negara.

BEM-KSI menyatakan akan terus menjalankan peran mahasiswa sebagai kekuatan moral, intelektual, dan kontrol sosial dalam mengawal kehidupan demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. 

Charles Gilbert menegaskan bahwa perjuangan untuk kebebasan beribadah bukanlah perjuangan satu kelompok agama semata, melainkan perjuangan seluruh warga negara yang menginginkan Indonesia tetap berdiri di atas prinsip Pancasila, persatuan, keadilan, dan penghormatan terhadap keberagaman.

Melalui silaturahmi ini, BEM Kristiani Seluruh Indonesia berharap terbangun komunikasi dan kerja sama yang berkelanjutan dengan para tokoh agama, termasuk Nahdlatul Ulama, untuk memperkuat moderasi beragama dan menjaga kebebasan beribadah bagi seluruh masyarakat. BEM-KSI menegaskan bahwa Indonesia yang damai bukanlah Indonesia yang meniadakan perbedaan, melainkan Indonesia yang mampu melindungi setiap warga negara agar dapat hidup berdampingan secara setara, aman, dan bermartabat.

BEM Kristiani Seluruh Indonesia menegaskan bahwa kebebasan beribadah adalah hak konstitusional, toleransi adalah tanggung jawab bersama, dan keadilan harus menjadi milik seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. 

Perbedaan keyakinan tidak boleh menjadi alasan untuk merampas hak, mengintimidasi sesama, ataupun menghalangi seseorang menjalankan ibadahnya. Bagi BEM-KSI, menjaga kebebasan beribadah berarti menjaga kemanusiaan, merawat persatuan, dan meneguhkan komitmen terhadap Indonesia yang berlandaskan Pancasila. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA