Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut berasal dari laporan polisi yang ditangani sejumlah Polda di wilayah Kalimantan.
Secara keseluruhan, terdapat 98 laporan terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi dan ditangani oleh 10 Polda serta Dittipidter Bareskrim Polri.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun meminta Polri menjerat pihak korporasi yang terbukti terlibat karhutla dengan pidana seberat-beratnya. Ia tidak ingin ada toleransi sedikitpun dalam penegakan hukum kasus ini.
“Jika perusahaan-perusahaan ini terbukti sengaja membakar hutan, saya minta polisi jerat dengan pidana seberat-beratnya, bahkan sampai ke tingkat direksi perusahaan jika ditemukan ada keterlibatan. Tidak boleh ada toleransi. Karena peran mereka ini sangat besar, setidaknya dari laporan Bareskrim ada 25.600 hektar terbakar dalam perkara korporasi,” ujar Sahroni dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.
“Maka dari itu, saya minta seluruh izin usaha mereka juga turut dicabut. Di luar negeri kejahatan karhutla ini merupakan persoalan serius, bahkan di Aljazair sudah berencana menerapkan hukuman mati. Jadi kita juga harus serius dalam menindak pelaku karhutla ini,” tambahnya.
Legislator Nasdem ini juga meminta pemerintah mengevaluasi izin usaha perusahaan yang terbukti terlibat, termasuk mencabut izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Komisi III tidak mau melihat perusahaan yang terbukti merusak lingkungan terus dibiarkan beroperasi dengan berbagai alasan. Pokoknya nama-nama yang terlibat karhutla harus dilarang berbisnis di sektor perkebunan lagi di Indonesia. Cara-cara mereka sudah terlalu kotor dan jahat,” tegas Sahroni.
BERITA TERKAIT: