Menurutnya, dana haji memiliki karakteristik berbeda dari dana investasi pada umumnya karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah dan kepercayaan masyarakat.
"Kita harus menjaga daya beli, menghasilkan imbal hasil berkelanjutan yang disesuaikan dengan risiko, mempertahankan likuiditas yang memadai, serta memenuhi kewajiban saat jatuh tempo. Semuanya harus dilakukan sesuai dengan prinsip syariah," kata Juda dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF), Kamis 15 Oktober 2026.
Menurut Juda, strategi investasi dana haji harus disesuaikan dengan proyeksi arus kas, perkiraan biaya haji, serta jadwal pembayaran kewajiban. Dana yang dibutuhkan dalam jangka pendek harus ditempatkan pada instrumen likuid, sedangkan dana untuk kebutuhan jangka panjang dapat diinvestasikan pada beragam instrumen guna mendiversifikasi portofolio.
"Singkatnya, cakrawala investasi kita harus selaras dengan cakrawala kewajiban kita," kata Juda.
Juda mengingatkan, pengelola dana haji tidak boleh sekadar mengikuti tren pasar atau mengejar instrumen yang sedang memberikan imbal hasil tertinggi.
Strategi investasi harus memiliki mandat yang jelas, batas toleransi risiko yang terukur, serta diversifikasi yang disiplin berdasarkan instrumen, jangka waktu, dan kelas aset.
"Kita tidak boleh hanya mengikuti tren pasar atau mengejar kelas aset yang kebetulan berkinerja terbaik saat ini," kata Juda.
Ia juga menekankan pentingnya mengantisipasi risiko penurunan nilai investasi melalui pengujian ketahanan, analisis skenario, dan pembatasan konsentrasi investasi. Setiap keputusan investasi harus memperhitungkan potensi keuntungan, risiko, biaya, serta likuiditas.
"Imbal hasil yang tinggi dalam kondisi normal belum tentu mencerminkan investasi yang baik, terutama jika investasi tersebut justru memaparkan dana pada risiko yang tidak sanggup ditanggung," kata Juda.
Selain strategi investasi, Juda menilai tata kelola yang transparan dan akuntabel menjadi fondasi untuk menjaga kepercayaan calon jemaah.
Hal itu perlu didukung pengawasan independen, pengendalian internal yang efektif, manajemen risiko yang sehat, serta pengawasan syariah yang kuat.
Kepatuhan terhadap prinsip syariah, lanjutnya, juga harus diterapkan dalam seluruh tahapan investasi, mulai dari proses uji tuntas hingga pelaksanaan dan pemantauan.
Juda menambahkan, pengelolaan dana haji harus menyeimbangkan tujuan finansial dengan manfaat jangka panjang bagi jemaah.
Selain menghasilkan imbal hasil, pengelolaan dana tersebut harus mendukung kesejahteraan jemaah, menjaga keadilan antargenerasi, dan mengembangkan ekosistem haji secara berkelanjutan.
Dengan demikian, pengelolaan dana haji harus mampu memenuhi kebutuhan jemaah saat ini tanpa mengorbankan kepentingan jemaah pada masa mendatang.
BERITA TERKAIT: