Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, mengatakan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu di tingkat pusat yang saat ini berjumlah tujuh dan lima orang berpeluang ditambah menjadi sembilan orang.
“Salah satu isi atau inti dari revisi itu adalah adanya penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu dari yang sebelumnya 7 jadi 9," kata Irawan kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu, 24 Oktober 2026.
Menurut Irawan, opsi penambahan anggota juga akan dipertimbangkan untuk penyelenggara pemilu di tingkat daerah. Besaran jumlah anggota nantinya disesuaikan dengan kebutuhan dan efektivitas kerja di masing-masing wilayah.
"Di beberapa provinsi besar atau wilayah besar, dari 5 menjadi 7 di kabupaten juga ada yang 5, ada yang 3. Jadi itu adalah ragam kebijakan yang akan kami adopsi dalam undang-undang yang baru, karena untuk melihat efektivitas," ujar Irawan.
Meski demikian, ia menegaskan rencana tersebut belum menjadi keputusan final. Pembahasan revisi UU Pemilu masih dinamis dan sejumlah opsi masih dalam tahap penjajakan.
"Ada beberapa rencana revisi yang sedang kami diskusikan tetapi pembahasan ini masih sangat dinamis. Kami belum ada keputusan apa-apa, tapi ini baru sebatas brainstorming," katanya.
Selain jumlah komisioner, Komisi II DPR juga mempertimbangkan pemangkasan durasi rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu. Irawan menilai proses seleksi yang selama ini berlangsung sekitar enam bulan perlu dibuat lebih efisien tanpa mengabaikan kualitas penyelenggara pemilu.
“Nah, itu juga kami ingin memperpendek karena kami ingin melakukan pemilu yang efisien, yang efektif, merencana untuk memperpendek durasi rekrutmen itu dalam hitungan hitungan kami 2-3 bulan cukup untuk menyelenggarakan pemilu berkualitas,” pungkasnya.
Sekadar informasi, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU RI terdiri dari tujuh anggota, sedangkan Bawaslu RI beranggotakan lima orang.
BERITA TERKAIT: