“Sudah rersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Dalam kerkara ini, terdapat empat kasus pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah. Pertana soal kepengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan, dengan meminta uang kepada pengembangnsekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah.
Oleh karenanya, PT Royal Persada audah menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana sebesar Rp50 juta.
Kedua, suap terhadap pembukaan gerai Indomaret sebesar Rp85 juta. Ketiga, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring. Keempat, terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino
Untuk kepentingan pemulihan aset, penyidik telah menyita sejumlah aset milik Husniah mulai dari satu unit rumah di Royal Spring, Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar berikut dokumen kepemilikannya, satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar berikut dokumennya. Serta, satu unit mobil Toyota Hiace tahun 2025, nomor polisi DD 7010 HT, dengan nilai sekitar Rp682 juta.
Husniah pun dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BERITA TERKAIT: