Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif berpandangan bahwa kasus Lapas Cibinong harus menjadi pintu masuk untuk membenahi tata kelola lembaga pemasyarakatan secara menyeluruh.
"Ya, saya melihat kasus Cibinong ini, ini hanyalah pintu masuk, Pak Dirjen," kata Yanuar dalam rapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kalapas Cibinong nonaktif terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 28 September 2026.
Yanuar juga mencecar Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto perihal pemindahan sejumlah barang yang sebelumnya terlihat dalam temuan Ombudsman, seperti sofa dan AC.
Dalam rapat, Wisnu Hani Putranto mengakui dirinya yang memerintahkan pemindahan karena barang-barang tersebut bukan milik negara.
Ia kemudian menyoroti tidak adanya CCTV di area rumah dinas, padahal fasilitas tersebut dinilai penting untuk mengawasi aktivitas orang dan barang.
"Kan aneh, Anda 3 tahun di sana ada tiga periodik anggaran, tapi Anda tidak mengajukan untuk pemasangan CCTV. Kan konyol namanya ini. Padahal kalau itu ada selesai kok, kita tahu siapa yang keluar masuk di situ, siapa yang angkat-angkat barang di sana. Ya kan?” kata Yanuar.
Yanuar turut menyoroti masa tugas pejabat serta kebijakan rotasi dan mutasi di lingkungan pemasyarakatan. Menurutnya, proses tersebut harus mempertimbangkan rekam jejak dan sistem merit.
"Jangan mutasi ini malah dijadikan ajang konsolidasi ya, ajang untuk saling menutupi. Dan yang lebih mengerikan lagi, kalau ini dijadikan sebuah instrumen untuk penyelewengan,” kata Yanuar.
Ia meminta seluruh temuan di Lapas Cibinong diusut secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran disiplin, sanksi harus diberikan, sementara dugaan tindak pidana harus diproses secara hukum.
"Siapa yang bersalah, berikan sanksi ya, dan jangan ditutup-tutupi. Bukan hanya nonaktif. Kalau memang ditemukan ada unsur pidana di situ, proses pidana,” tandas Yanuar.
BERITA TERKAIT: