Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak duduk berdampingan saat mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 20 Agustus 2026.
Menteri Haji tampak tersenyum dalam satu momen, sementara Wakil Menteri Haji terlihat memperhatikan jalannya rapat.
Dalam rapat tersebut, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah haji reguler. Dari jumlah itu, 40 persen atau Rp42,94 juta menjadi Bipih yang dibayarkan jemaah, sedangkan 60 persen atau Rp64,40 juta berasal dari dana nilai manfaat yang dikelola BPKH.
(Foto: Kemenhaj)
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.