Polsek Sawah Besar Ciduk Enam Orang yang Kerja di Pabrik Ekstasi di Kedoya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 22 Oktober 2025, 07:51 WIB
Polsek Sawah Besar Ciduk Enam Orang yang Kerja di Pabrik Ekstasi di Kedoya
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro (Foto: Humas Polri)
rmol news logo Polres Metro Jakarta Pusat melalui Unit Reskrim Polsek Sawah Besar mengungkap kasus tindak pidana narkotika berupa home industri yang memproduksi ekstasi di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ini merupakan kasus pertama berkaitan dengan pengungkapan home industry narkotika jenis ekstasi. "Ini merupakan hasil kerja keras jajaran kami dalam mengusut jaringan peredaran narkotika di Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro,  ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Oktober 2025.

Kasus bermula dari penangkapan IS (39), seorang kurir yang diketahui akan mengirim bahan baku utama (MDMA) kepada PR di daerah Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan aktivitas produksi narkotika.

Di tempat kejadian, polisi juga menemukan enam orang tengah memproduksi ekstasi. Masing-masing berperan pengendali proses, mixer, mekanik dan pengemas, penghitung dan pengemas, serta membantu proses pengemasan.

Polisi juga menyita 3.232 butir ekstasi dengan berat total 1,7 kilogram, serta bahan adonan seberat 4,1 kilogram dan berbagai bahan pencampur dengan total berat 30-40 kilogram, dua unit mesin pencetak narkotika, satu mesin pencampur, timbangan digital, wadah aluminium, alkohol, plastik bening, serta delapan unit telepon genggam.  Bila seluruh bahan baku diolah, jumlahnya diperkirakan bisa mencapai 80.000 butir ekstasi.

“Satu orang residivis kasus narkoba dengan hukuman delapan tahun, satu orang pernah jadi kurir dengan vonis lima tahun, dan satu lainnya pernah terjerat kasus liquid narkotika selama empat tahun,” kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan. Ia menambahkan mereka beroperasi sekitar satu minggu sebelum barang beredar. 

Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Mohammad Rasid, menjelaskan bahwa bahan baku dan peralatan pembuatan ekstasi diperoleh melalui sistem jual beli online. 

Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 UU 35 / 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA