Polisi Serahkan Berkas Gembong OPM ke Kejari Nabire

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 24 Maret 2025, 06:55 WIB
Polisi Serahkan Berkas Gembong OPM ke Kejari Nabire
Kamenak Kogoya di Kejaksaan Negeri Nabire pada Rabu, 19 Maret 2025/Ist
rmol news logo Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz 2025 menyerahkan berkas dan tersangka kasus pembunuhan anggota Satgas Mandala IV di Kali Mawar, Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya, Kamenak Gire alias Tandangan Kogoya alias Kamenak Kogoya ke Kejaksaan Negeri Nabire dalam tahap II pada Rabu, 19 Maret 2025.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Faizal Ramadhani menyampaikan bahwa proses ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum terhadap Kamenak Gire yang sebelumnya berstatus DPO. Ia merupakan salah satu gembong OPM di wilayah Puncak Jaya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Faizal Ramadhani dalam keterangan yang diterima redaksi pada Senin, 24 Maret 2025.

Adapun, Kamenak Gire ditangkap tanpa perlawanan pada 17 Desember 2024 di Puncak Jaya.

Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Yusuf Sutejo menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen dalam menegakkan hukum dan memastikan pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ini adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya.

Setelah berkas selesai diserahkan, Kamenak Gire akan menjalani proses penahanan sebagai tahanan JPU di Kejari Nabire.

Dari kasus ini, Satgas Ops Damai Cartenz-2025 akan terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban di Papua dengan menindak tegas para pelaku kejahatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA