Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Gandeng INASSOC Sosialisasikan Aturan Penggunaan Airsoft Gun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 14 Maret 2025, 15:34 WIB
Polri Gandeng INASSOC Sosialisasikan Aturan Penggunaan <i>Airsoft Gun</i>
Dok Foto/Ist
rmol news logo Polri bersama Airsoft Association (INASSOC) melakukan sosialisasi aturan hukum kepemilikan dan penggunaan senjata replika airsoft gun.
Selamat Berpuasa

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ketua Umum INASSOC airsoft, Andi Muhammad Zunun Halid mengimbau para  airsofter untuk mematuhi peraturan yang berlaku. 

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan airsoft gun dengan senjata asli atau senapan angin. Oleh karena itu, edukasi mengenai hobi ini perlu ditingkatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Airsoft gun menggunakan tenaga baterai dan gas, bukan seperti senapan angin atau senjata api," kata Andi dalam keterangannya dikutip Jumat 14 Maret 2025.

Selain itu, Polri juga telah mengeluarkan surat izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun. Hal ini harus menjadi perhatian para anggota klub. 

"Diharapkan para anggota klub yang memiliki senjata replika airsoft gun yang telah terdaftar di Polda-Polda untuk mengurus surat izin sebagai legalitas kepemilikan dan penggunaan resmi sebagaimana diatur dalam Perpol No 5 Tahun 2018 dan Perpol No 1 Tahun 2022," jelasnya.

Dia menilai bahwa pihak Polri berkewajiban melakukan pengawasan berupa tindakan pembinaan atau sosialisasi pada komunitas/club airsoft gun.

"Sehingga olahraga airsoft gun bisa diarahkan pada tindakan positif agar nantinya Indonesia bisa berprestasi di cabang olahraga airsoft gun di kancah internasional," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA