Polsek Semaka yang mendapatkan laporan adanya pelaku pencurian biji kopi yang ditangkap massa langsung mengamankan pelaku berikut motor Scoopy. Penangkapan tersebut melibatkan kerja sama antara aparat kepolisian dan warga setempat pada Senin, 30 Desember 2024, sekitar pukul 16.50 WIB.
Terduga pelaku berinisial ALV (38), diketahui merupakan warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Semaka, Iptu Sutarto menuturkan, kejadian bermula ketika korban, Srini (40), hendak pergi ke pengajian. Saat keluar rumah, ia mendapati seorang pria sedang membawa karung berisi kopi dari gudangnya.
Merasa curiga, korban langsung berteriak "Maling-maling!". Sejumlah ibu-ibu yang juga akan ke pengajian berlarian mengejar bersama suami korban yang mendengar teriakan, dibantu warga lainnya.
"Pelaku yang panik, meninggalkan karung kopi seberat 30 kilogram dan mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi. Namun, berkat upaya warga, pelaku berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian," tutur Iptu Sutarto, diwartakan
RMOLLampung, Selasa, 31 Desember 2024.
"Pelaku, beserta barang bukti berupa karung kopi dan sepeda motor, langsung diamankan untuk mencegah aksi massa yang lebih lanjut," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah karung berisi kopi seberat 30 kg dan sepeda motor Honda Scoopy hitam-merah tanpa plat nomor, tahun produksi 2021.
Kapolsek menyebut bahwa pihaknya telah membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tanggamus Semaka dan korban telah menyatakan akan membuat laporan resmi agar pelaku dapat diproses secara hukum.
BERITA TERKAIT: