Kejadian itu terjadi di warung milik korban di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Minggu, 1 Desember 2034 malam sekitar pukul 21.30 WIB.
“Saat kejadian, saksi melihat pelaku, yang merupakan anak kandung korban, mendorong ibunya hingga jatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali, dari saksi mata yang melihat langsung,” kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam keterangan resmi, Senin, 2 Desember 2024.
Lanjut Rio, korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut.
Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pickup.
Namun, beberapa jam kemudian, pelaku ditemukan di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi dan berhasil diamankan Polres Bogor.
Selain menangkap Nikson, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kg telah diamankan oleh polisi.
Sementara jenazah korban telah dibawa ke RS Polri untuk proses autopsi guna mendukung penyelidikan lebih lanjut.
“Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya untuk terkait Kode Etiknya, terkait tindak pidananya akan Diproses lebih lanjut di Polres Bogor, Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena berkaitan dengan tega membunuh Ibu Kandungnya sendiri," jelas Rio.
Ke depan Polres Bogor juga akan berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya. Terlebih pelaku merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di Polres Metro Bekasi.
BERITA TERKAIT: