Kedua pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian brankas di Perumahan Bukit Golf, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu dini hari, 12 November 2024 pukul 01.45 WIB.
Dalam menjalankan aksinya, peran A dan W berbeda. A berperan sebagai eksekutor, berasal dari Kabupaten Musi Waras Sumsel, kemudian W Asal Jasinga Kabupaten Bogor yang perannya penadah hasil curian.
“Dalam brankas terdapat uang tunai Rp5 miliar kemudian emas batangan 1 kilogram,” ucap Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 13 Oktober 2024.
Kepada penyidik, kedua pelaku turut dibantu empat orang lainnya yang kini menjadi buronan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Empat DPO tersangka yang diduga ikut serta dalam melakukan aksi pencurian di TKP,” kata Ade.
Awal pengungkapan kasus sendiri saat korban dan asisten rumah tangga mengecek kamera CCTV dan mendapati ada tiga orang berciri-ciri mengenakan hoodie, celana pendek, melewati pagar rumah dengan mengendap-endap tanpa mengenakan sandal.
Setelah itu, mereka keluar rumah dengan membawa brankas.
Dari pengungkapan ini, penyidik mengamankan sejunlah barang bukti, satu Unit HP, sebelas lembar uang pecahan seratus dolar Singapura, uang pecahan Rp65 juta, satu buah handphone evercross, satu buah sepeda motor, serpihan berangkas dan dua belas pelastik pelindung emas Antam.
Kini, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP, 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadah dengan ancama pidana paling lama 10 tahun.
BERITA TERKAIT: