Demikian dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin 11 November 2024.
"Sementara (penahanan) Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan dan kita jadikan dia duta, duta untuk anti judi online," kata Kapolri.
Kapolri menyampaikan bahwa jika hal ini merupakan jawaban Polri mengenai tudingan perbedaan perlakuan kepada masyarakat dengan influencer yang diduga mempromosikan judi online.
"Ini juga mungkin juga bisa menjawab berbagai macam pertanyaan, kenapa hanya ada perbedaan ataupun perbedaan perlakuan terhadap influencer," kata Kapolri.
Kapolri menambahkan jika pengangkatan Gunawan Sadbor ini adalah untuk mengkampanyekan anti judi online.
"Intinya terhadap mereka yang belum paham kita sadarkan dan kemudian kita jadikan mereka duta untuk anti kampanye judi," kata Kapolri.
Seperti diketahui, Gunawan Sadbor dan temannya, Supendi alias Toed ditangkap oleh pihak Kepolisian Sukabumi terkait kasus promosi judi online.
Gunawan dan Toed ditetapkan menjadi tersangka setelah terbukti adanya promosi praktik haram tersebut.
Polisi menjerat keduanya dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.
BERITA TERKAIT: