Barang bukti yang disita meliputi 1,8 kilogram sabu, 13,2 kilogram ganja, 1,59 gram tembakau sintetis, 2 butir ekstasi, dan 10 butir psikotropika.
Sementara tersangka yang diamankan sebanyak 40 orang dari 30 kasus berbeda.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Jordanus mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk dukungan program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dengan harapan bisa mengungkap jaringan narkoba internasional," kata Jordanus kepada wartawan, Selasa, 5 November 2024.
Menurut Jordanus, pengungkapan ini didasarkan pada laporan dari masyarakat serta penyelidikan dan pengawasan di lapangan.
Jordanus menekankan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan demi menciptakan lingkungan bebas narkoba, serta berupaya keras untuk memutus rantai jaringan narkoba internasional.
"Kami sudah mengamankan beberapa wilayah di Jakarta dan kini sedang fokus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," kata Jordanus.
BERITA TERKAIT: