Dua di antaranya ditetapkan tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan pihaknya bergerak cepat mendalami kasus pembubaran paksa diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh.
Di antaranya mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin; mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko; hingga Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun serta aktivis Said Didu.
"Kita imbau seluruh pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban," kata Trunoyudo lewat keterangan resminya, Minggu (29/9).
Trunoyudo mengingatkan seluruh pihak untuk menciptakan alam demokrasi yang lebih baik dengan menghargai kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi.
"Mari menjaga alam demokrasi, kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi yang harus dihormati," tandasnya.
Aksi pembubaran paksa itu berlangsung anarkis, di mana para pelaku merusak panggung, merobek backdrop, mematahkan tiang mikrofon, dan mengancam peserta yang baru hadir di lokasi.
Kericuhan bermula saat sekelompok massa yang diduga berasal dari Indonesia Timur mulai berorasi dari atas mobil komando di depan hotel sejak pagi hari.
Dalam orasinya, mereka mengkritik para narasumber yang diundang dan membela kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
BERITA TERKAIT: