Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

2 Residivis Ini Bisa Maling Ranmor 3 Kali dalam Sehari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 08 September 2024, 02:26 WIB
2 Residivis Ini Bisa Maling Ranmor 3 Kali dalam Sehari
Kolase Dua residivis yang berhasil ditangkap Polsek Sukarame, Bandar Lampung/istimewa
RMOL.  Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor saat melakukan aksinya yang ketiga kali di wilayah Sukarame, Bandar Lampung, Sabtu (7/9).

Pelaku berinisial HK (24) dan EA (20) merupakan warga Desa Tanjung Aji, Melinting, Lampung Timur, memetik motor di wilayah Bandar Lampung.

“Benar, kedua pelaku saat ini berada di Polsek Sukarame dan sudah dilakukan penahanan,” Kata Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan, dikutip RMOLLampung, Sabtu (7/9).

Penangkapan keduanya, berawal dari informasi perihal curanmor tersebut, di mana di waktu yang sama tim tekab 308 Polsek Sukarame juga sedang melakukan patroli dan langsung melakukan penyekatan di wilayah perbatasan jalan Ir. Sutami, Sukabumi, Bandar Lampung.

Hasilnya, Petugas berhasil meringkus HK, pada Senin (2/9) sekira pukul 15.30 WIB di jalan Ir. Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Kemudian pelaku EA yang bertugas membawa sepeda motor milik korban juga berhasil ditangkap.

“Di lokasi tersebut, kami berhasil meringkus HK (24), sedangkan EA (20) yang mencoba kabur juga berhasil ditangkap,” Kata Kompol M. Rohmawan.

“Kedua pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, yaitu curanmor,” ungkap M. Rohmawan.

Dalam aksinya terakhirnya, kedua pelaku berhasil menggasak sepeda motor milik PA, seorang mahasiswi, di Perumahan Griya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (2/9) sekira pukul 15.00 WIB.

“Pengakuannya ini ketiga kali beraksi di wilayah Bandar Lampung hari ini, namun masih kita dalami, kemungkinan ada TKP lain,” lanjut M. Rohmawan.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Atas aksinya, dua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA