Kerabat dekat HOK masih dilakukan pemeriksan oleh pihak Densus 88 tersebut.
"Memang, ada beberapa orang yang dimintai keterangan, termasuk orang tua atau keluarganya," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (1/8).
HOK sendiri diamankan di Kelurahan Sisir, Batu, Malang, Provinsi Jawa Timur pada Rabu (31/7) malam sekitar pukul 19.15 WIB.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hasil pemeriksaan, HOK hendak melakukan penyerangan dengan bahan peledak.
"Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide)," kata Truno.
TATP sendiri merupakan bahan peledak yang kerap digunakan oleh teroris dalam pembuatan bom, karena sifatnya yang berdaya ledak tinggi atau high explosive.
Bahkan, karena berbahaya, TATP kerap dijuluki dengan sebutan 'Mother Of Satan'.
Selain itu, Densus 88 juga menyita barang bukti lain dalam tas hitam yakni ketapel, jarum kuning, suntikan, hingga gotri.
Kini, HOK sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
BERITA TERKAIT: