Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Bongkar TPPO dan Scam Online dengan Korban hingga 823 Orang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 16 Juli 2024, 19:21 WIB
Polri Bongkar TPPO dan <i>Scam Online</i> dengan Korban hingga 823 Orang
Konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/6)/RMOL
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 4 orang tersangka dalam kasus scam online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus like and subscribe konten jaringan Internasional. 

Empat tersangka tersebut adalah ZS yang merupakan Warga Negara China dan 3 Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial NSS, H, dan M. Kejahatan komplotan ini melibatkan ratusan korban jiwa. 

"Ada 823 korban, dimulai dari 2022 sampai dengan 2024 dengan total kerugian mencapai 59 miliar rupiah yang di Indonesia," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7). 

Himawan menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi korban seorang WNI yang dipulangkan usai dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online jaringan internasional di Dubai, Uni Emirat Arab. 

Padahal, korban dijanjikan gaji Rp15 juta per bulan saat bekerja di Dubai. Rupanya, para WNI terjaring sindikat TPPO setelah ditawarkan pekerjaan melalui link yang disebar oleh sindikat pelaku. 

"Berdasarkan informasi tersebut Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan mendapatkan hasil bahwa tersangka WNA inisial ZS yang diduga sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional dan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik," kata Himawan. 

Sebelum menangkap ZS, polisi terlebih dulu menangkap NSS yang berperan sebagai penerjemah jaringan tersebut. NSS telah divonis hukuman 3,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2023. 

Sedangkan H berperan sebagai operator jaringan tersebut yang berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat, dan M yang menjadi penyalur para korban TPPO ditangkap di Batam. 

Meski sudah menangkap 4 tersangka, Himawan, polisi masih memburu 5 orang jaringan scam online dan TPPO lain yang berhasil melarikan diri. 

"Interpol telah mengeluarkan empat red notice, kita melakukan permintaan DPO dan red notice kepada Interpol atas WNI yang berada di Dubai dan satu yang sudah kita tetapkan sebagai DPO WNA yang jingga saat ini masih dalam proses untuk permintaan red notice," tandas Himawan. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA