Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sanksi PDTH Ancam Anggota Polisi yang Nekat Main atau Bekingi Judi Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 21 Juni 2024, 20:16 WIB
Sanksi PDTH Ancam Anggota Polisi yang Nekat Main atau Bekingi Judi Online
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Syahardiantono, dalam konferensi pers ungkap kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6)/Istimewa
rmol news logo Anggota Polri diingatkan untuk tidak coba-coba terlibat dalam judi online. Sebab ancamannya adalah sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Syahardiantono, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

"Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri," tegas Syahar.

"Manakala didapatkan pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," sambung Syahar.

Syahar pun tidak akan memberi celah bagi anggota yang terlibat judi online, dan meminta masyarakat untuk melapor bila ada anggota kepolisian yang kedapatan ikut bermain judi online.

Syahar meminta masyarakat melaporkan anggota yang diduga bermain judi online melalui hotline: 0855 5555 4141.

"Ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu. Seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silakan langsung WA di situ. Di situ ada aplikasinya, akan dituntun oleh petugas di situ," papar Syahar. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA