"Ada 318 kasus," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Komjen Wahyu Widada, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Dari kasus-kasus itu, pihaknya menangkap dan menetapkan 464 tersangka serta menyita sejumlah barang bukti, mulai uang tunai, ratusan HP, dan puluhan laptop.
"Barang bukti berupa uang Rp67 miliar lebih, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, serta 296 kartu ATM," rinci mantan Kapolda Aceh itu.
Meski sudah mengungkap sejumlah kasus, Wahyu dan jajaran memastikan tidak berhenti memerangi judi online, sejalan dengan arahan Presiden saat membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto
“Dari proses penyelidikan kami terus melacak, kami terapkan pasal pencucian uang dalam upaya asset tracing terhadap tindakan judi online,” kata Wahyu.
BERITA TERKAIT: