“InsyaAllah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
Menurut Sandi, berkas Pegi Setiawan dianggap cukup oleh penyidik usai penyidik memeriksa sebanyak 70 orang saksi.
Dimana, sebanyak 18 saksi memberatkan Pegi dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli pidana, forensik dan lainnya.
"Saksi yang diperiksa tersangka Pegi sebanyak 70 orang dan diantaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi. Dan lainnya ada saksi yang meringankan, dan saksi ahli, baik pidana, forensik, psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik mengungkap kasus," jelas Sandi.
Meski berkas kasus akan dilimpahkan, Polda Jabar tetap membuka hotline 0822-1112-4007.
Hal ini diperuntukkan agar masyarakat yang ingin memberikan informasi atas kasus Vina dan Eky bisa menghubungi nomor tersebut.
“Selain mendapat asistensi dari internal maupun eksternal, kita Polda Jabar, membuka layanan
hotline dengan maksud bahwa Bapak Kapolri sering menekankan pada kita bahwa Polri tidak anti kritik dan sangat terbuka dengan masukan dan saran,” terangnya.
Dalam kasus ini, Pegi Setiawan merupakan buronan yang ditangkap penyidik Polda Jabar di wilayah Kota Bandung pada 21 Mei 2024.
Polisi menduga Pegi sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016.
BERITA TERKAIT: