Di mana si ibu menyuruh anaknya melakukan aktivitas seksual yang direkam dan videonya viral di media sosial.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
"AK sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (7/6).
Penangkapan AK pun dilakukan di sebuah rumah kawasan Kampung Rawa Ilat, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (6/6), sekitar jam 05.00 WIB.
Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti telepon genggam dan pakaian yang dikenakan saat pembuatan video vulgar.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," kata Ade.
Ade Ary mengatakan, AK dijerat pasal berlapis yakni KUHP, UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak.
"Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," kata Ade Ary.
BERITA TERKAIT: