Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Dirmanto, seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOLJatim, di Surabaya, Selasa (4/6).
"Yang bersangkutan sudah dinonjobkan dan dimutasi ke Polda Jatim sejak 31 Mei 2024 untuk dilakukan pemeriksaan," kata Dirmanto.
Menurut dia, Iptu SKY menjabat Kasat Resnarkoba Polres Blitar selama tujuh bulan. Saat ada pemeriksaan urine pada seluruh anggota Polres, beberapa waktu lalu, ternyata positif mengandung zat amfetamin.
"Terkait apakah yang bersangkutan hanya memakai atau ada dugaan lainnya, saat ini masih dalam pemeriksaan intensif," ujarnya.
Sebelumnya SKY sudah dicurigai mengonsumsi Narkoba. Sebab itu Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria, memerintahkan SKY tes urine lagi pada Jumat (31/5).
Hasilnya, urine SKY positif mengandung zat amfetamin atau jenis Narkoba atau sabu.
Kepala Seksi Humas Polres Blitar, Iptu Heri Irianto, mengatakan, Iptu SKY diperiksa bersama empat lainnya.
Atas temuan itu, Polda Jatim mengambil langkah cepat dengan memutasi Iptu SKY ke bagian pelayanan masyarakat Polda Jatim.
BERITA TERKAIT: