Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menggelar penertiban terhadap parkir dan juru parkr (jukir liar) mulai Rabu (15/5), hingga satu bulan ke depan.[] Istimewa
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.