Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras mengatakan, Chandrika Chika dkk dibekuk pada Senin malam (22/4) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Lima orang lain yang diamankan bareng Chika masing-masing berinisial AT (24) perempuan, MJ (22) perempuan, AMO (22) laki-laki, BB (25) laki-laki, dan AJ (27) laki-laki.
Polisi turut mengamankan barang bukti satu pod atau vape berisi liquid atau cairan dengan campuran ganja.
Enam pelaku sudah dilakukan tes urine, dan semuanya dinyatakan positif.
"Sudah diuji, dan positif mengandung ganja," kata Rezka Anugrah dikutip Rabu (24/4).
Saat dihadapkan ke depan awak media, Chika dan enam orang lainnya terus menundukkan kepalanya.
Mereka dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: