RY ditangkap di rumahnya di Graha Family Selatan IV Blok C, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, pada Kamis (21/3).
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat total 6,588 gram, 1 butir tablet warna merah muda logo tengkorak dengan berat 0,404 gram, timbangan elektrik, bungkus plastik klip serta 2 scrop dari sedotan plastik.
“Pengungkapan serta penangkapan dilakukan anggota dari pengembangan kasus serta informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah dikutip dari
Kantor Berita RMOLJatim, Senin (22/4).
Kompol Suriah menjelaskan, pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari C (DPO) pada Sabtu 16 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
“Sama seperti pengedar lainnya, sabu diambil secara ranjauan, salah satunya di daerah Alam Puri Surya Jaya Gedangan,” kata Kompol Suriah.
“Kita akan tindak pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sambungnya.
BERITA TERKAIT: