Hal itu terjadi saat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri melakukan Operasi
Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung selama 10 hari, dari tanggal 3 hingga 12 Maret 2024.
"Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram ganja," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3).
Lanjut dia, dalam membantu operasi, petugas mengerahkan alat deteksi berupa 6 ekor anjing K9 dengan kemampuan lacak narkoba.
Adapun 6 ekor anjing K9 yaitu berasal dari ras tertentu yakni German shepherd, Belgian Melianois dan Labrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.
"6 ekor anjing K9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat," jelas Erdi.
Sasaran operasi yakni kendaran yang melintas menuju penyeberangan kapal ferry Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba yang diduga terdapat pada kendaraan, barang bawaan serta orang.
Mulai dari bagian bagasi, hingga dekat setir pengemudi semua dicek oleh anjing pelacak.
"Ketika K9 mengendus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggonggong," pungkas Erdi.
Barang bukti yang ditemukan pun segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk selanjutnya tindakan kepolisian oleh penyidik.
BERITA TERKAIT: