Larangan ini dijalankan Polda Metro Jaya untuk menjaga umat Muslim bisa tetap khusyu dalam menjalankan ibadah.
"Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/3).
Guna memastikan imbauan berjalan dengan baik, Ade Ary menambahkan, Polda Metro Jaya dan Polres jajaran bekerja sama dengan 3 pilar. Sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bisa tetap kondusif.
Salah satunya dengan berpatroli di sekitar wilayah Jakarta.
"Kami siap mengamankan kegiatan masyarakat dengan melakukan peningkatan kegiatan imbauan, edukasi, sambang, patroli, hingga penegakan hukum," tutur Ade.
Bagi masyarakat yang menemukan dan melihat peristiwa tawuran, balap liar, atau lainnya yang mengganggu masyarakat dapat menghubungi kepolisian setempat. Peran serta masyarakat dalam menjaga kondusifitas lingkungan sangat diperlukan.
"Masyarakat juga bisa menghubungi 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan petugas Kepolisian. Mohon dukungan dan kerja sama masyarakat agar situasi kamtibmas yang kondusif dapat terpelihara," tutup Ade.
BERITA TERKAIT: