"Tanggal 12, 13, 14 dan 15 Februari 2024, pelayanan Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan SIM keliling diliburkan," demikian informasi TMC Polda Metro Jaya di akun X resminya yang dikutip Senin (12/2).
Informasi yang sama menyebutkan bahwa pelayanan perpanjangan dan pembuatan SIM pada tanggal 12, 13 dan 15 Februari dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot Jakarta Barat dan Satpas lainnya di DKI Jakarta.
Sedangkan pada tanggal 14 Februari 2024 bertepatan dengan pemungutan suara maka seluruh pelayanan diliburkan tanpa terkecuali.
Pada tanggal 16 dan seterusnya pelayanan SIM baik di gerai, SIM keliling maupun Satpas kembali dibuka seperti biasa.
Informasi tersebut menyatakan bahwa bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 14 Februari, maka dapat diperpanjang tanggal 15 Februari.
Sedangkan dokumen yang harus dibawa agar dapat mengakses layanan SIM, yaitu KTP dan SIM asli masing-masing disertakan fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan pembuatan SIM baru yaitu Rp120 ribu untuk SIM A dan Rp100 ribu untuk pembuatan SIM C.
BERITA TERKAIT: