Keduanya adalah Rusman Kadarsiman dan Ari Widodo yang merupakan jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan, Rusman dan Ari ditangkap saat sedang melintas di Jalan Palembang-Betung, tepatnya di Tugu Polwan, Kecamatan Betung, Banyuasin, pada Senin (22/1) sekitar pukul 16.00 WIB dengan menggunakan mobil.
Ketika digeledah, polisi mendapatkan narkoba sebanyak sembilan paket besar sabu dengan berat bruto 19.976 gram yang tersimpan di dalam dua tas warna hitam dan diletakkan di bagasi mobil.
“Narkoba ini diselundupkan langsung oleh tersangka Rusman dari Malaysia, dia mengawal langsung pengiriman,” kata Ferly dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (24/1).
Ferly menjelaskan, dua tersangka telah menerima uang Rp15 juta sebagai uang jalan untuk mengantarkan narkoba tersebut ke daerah tujuan. Setelah sampai, keduanya mendapatkan uang tambahan sebesar Rp2 juta per paket.
BERITA TERKAIT: