Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kecanduan Slot, Kepala Minimarket Nekat Tilep Duit Nyaris Rp100 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 03 Januari 2024, 22:56 WIB
Kecanduan Slot, Kepala Minimarket Nekat Tilep Duit Nyaris Rp100 Juta
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pagerageng, Polres Tasikmalaya Kota/Ist
rmol news logo Praktik judi online dengan iming-iming bisa kaya secara instan benar-benar membuat gelap mata. Tak terkecuali bagi salah seorang warga Pagerageung, Tasikmalaya berinisial IM.

Pria berusia 26 tahun yang berprofesi sebagai kepala minimarket ini benar-benar terlena dengan judi online hingga nekat menggelapkan uang perusahaan puluhan juta rupiah.

IM kini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Pagerageung karena telah menggelapkan uang di tempat kerjanya. Sempat dilaporkan pihak perusahaan, IM memutuskan menyerahkan diri ke Mapolsek Pagerageung, Selasa (2/1).

"Pelaku melakukan top up uang minimarket ke akun dompet digital pribadi senilai Rp87.536.639 dan disebar di Akulaku, Allo Bank, DANA, Gopay, i.Saku, LinkAja, OVO serta ShopeePay," kata Kapolsek Pagerageung, AKP Asep Saefuloh diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (3/1).

Lebih lanjut, Asep menuturkan, pelaku memakai uang perusahaan nyaris Rp100 juta diduga untuk bermain judi online alias slot.

"Pelaku melakukan top up uang virtual melalui pos kasir minimarket ke akun dompet digital pribadinya tanpa seizin perusahaan. Namun, muncul notifikasi mencurigakan ke pihak perusahaan minimarket tersebut," ucap dia.

Merasa curiga, pihak area supervisor perusahaan minimarket kemudian turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan keuangan ke tempat pelaku bekerja.

"Dengan perbuatan yang diajukan pelaku itu, pihak minimarket mengalami kerugian hingga Rp87.536.639," ucap Kapolsek.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota.
 
"Pelaku juga diancam dengan Pasal 374 KUHPidana penggelapan dalam jabatan," tutup AKP Asep Saefuloh. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA