Untuk menghindari terjadinya amuk massa, seorang pelaku tindak pidana pencabulan diantarkan keluarganya ke Polres Lampung Timur, Selasa (2/1)
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng mengatakan, tersangka berinisial AL (23) dan DK (23) merupakan warga Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.
AL dan DK diduga terlibat aksi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban ES (17), warga Kabupaten Lampung Selatan.
Peristiwa tersebut berawal saat pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Selanjutnya mereka janjian bertemu di sebuah tempat di Kecamatan Pasir Sakti.
Ketika bertemu di salah satu rumah kosong, kedua tersangka sempat meraba-raba bagian dada korban, dan memaksa melakukan hubungan badan.
Beruntung korban berhasil melarikan diri sambil berteriak-teriak minta tolong.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: