Dari pengungkapan ini, sebanyak 224 kilogram sabu dan 11.356 butir pil ekstasi berhasil diamankan sebagai barang bukti.
"Satresnarkoba berhasil mengungkap sabu sebanyak 224.263,37 gram atau setara dengan (224 kg) dan ekstasi sebanyak 11.356 butir," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi di Mapolres Metro Jakbar, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (3/11).
Pengungkapan kasus ini terjadi di 11 lokasi yang tersebar di berbagai wilayah. Mereka yang diamankan rata-rata berperan kurir dan pengendali.
Lanjut Syahduddi, pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang ada. Salah satunya pengungkapan yang mencolok adalah penyelundupan sabu seberat 6 kilogram dari Malaysia ke Jambi melalui jalur laut.
"Kurir-kurir ini rata-rata mendapatkan bayaran sebesar Rp10 juta per kilogram untuk mengantarkan sabu," jelas Syahduddi.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
BERITA TERKAIT: