Hal ini dipastikan usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan menemukan ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan menjadi proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/8).
Sebelum melakukan gelar perkara, penyidik juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi terkait kasus ini.
Kasus dugaan pelecehan ini bermula saat para finalis Miss Universe Indonesia 2023 dikarantina selama dua minggu di salah satu hotel di Jakarta Pusat.
Pada 1 Agustus 2023, seluruh kontestan tiba-tiba dikumpulkan lalu dilakukan
body checking atau pemeriksaan tubuh.
Dalam
body checking itu, korban merasa dipaksa melepas baju. Parahnya lagi aktivitas tersebut terekam kamera foto.
Terkait kejadian itu, sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Di mana Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2023.
BERITA TERKAIT: