Dua kurirnya ditangkap pada Minggu (13/8), saat melintas di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Disampaikan Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya, pelaku dua orang inisial S (43) dan U (33) adalah warga Madura, Jawa Timur.
"Kedua pelaku ditangkap saat pemeriksaan penumpang di atas bus. Keduanya membawa sabu yang dikemas secara dipipihkan dengan menyelipkan di bagian tas ransel serti laptop," ujar Erlin dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (15/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui jika berhasil membawa sabu dari Medan ke Jawa Timur dengan upah masing-masing pelaku Rp 50 juta.
"Ada hal menarik bagi para kurir melintasi Seaport Interdiction, mereka melewati jalur neraka, sehingga pengiriman lewat jalur neraka ini upah yang diberikan besar," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: