"Ada 7 yakni CSI, CSM, NK, PRJ, MFR, ELI, DPR. Di mana 7 orang ini sesuai dengan apa yang diklarifikasikan oleh kuasa hukum atau pelapor ini merupakan bagian daripada para finalis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Sabtu (12/8).
Rencananya, kata Trunoyudo, ketujuh orang saksi akan diperiksa secara bertahap.
"Kita akan berkoordinasi dengan pelapor, Ibu Melissa. Tahap berikutnya adalah minggu depan kita lakukan klarifikasi tersebut," ujarnya.
Kasus ini sendiri bermula saat para finalis Miss Universe Indonesia 2023 dikarantina selama dua minggu di salah satu hotel di Jakarta Pusat.
Namun, pada suatu saat kontestan tiba-tiba dikumpulkan lalu dilakukan
body checking atau pemeriksaan tubuh pada 1 Agustus 2023.
Dalam
body checking itu, korban merasa dipaksa melepas baju dan parahnya lagi, aktivitas itu pun diabadikan dalam sebuah foto.
Terkait kejadian itu, sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Agustus 2023.
BERITA TERKAIT: