"Kami akan melakukan upaya bersama-sama dengan keluarga mencari tahu keberadaan Vera," kata Kasubdit Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Yenny Diarty, kepada wartawan Rabu (26/7).
Dikatakan Yenny, laporan yang dibuat Sutanto di Polda Sumsel adalah laporan orang hilang. Sehingga, laporan tersebut tidak masuk dalam unsur pidana.
Meski demikian pihaknya akan menindaklanjuti laporan dengan koordinasi dengan keluarga Vera.
"Itu sebenarnya termasuk laporan gangguan bukan tindak pidana, jadi tidak dibuatkan laporan polisi sebab hanya kehilangan seseorang. Tapi meski begitu masih kami dalami laporannya," ujarnya, dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel.
Sebelumnya, baru 10 hari menikah, Sutanto ditinggal istrinya yang menghilang sejak Sabtu lalu (15/7). Sang istri menghilang setelah berpamitan pulang ke Palembang untuk mengambil pakaian.
Atas kejadian itu warga Ogan Komering Ulu Timur OKUT ini mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk melaporkan perihal kehilangan istrinya.
Kepada wartawan Sutanto menceritakan ia menikah dengan Vera pada Kamis 6 Juli 2023 di Desa Srimulyo, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.
"Pada Selasa 11 Juli 2023, istri saya meminta diantarkan ke rumah orangtuanya di Merah Mata Kabupaten Banyuasin," ujarnya, Selasa (18/7).
BERITA TERKAIT: