Permintaan maaf dilakukan usai kasus itu menjadi sorotan publik, dan pelaku sempat dilepaskan meski berstatus tersangka.
“Pada kesempatan ini juga saya selaku Kapolres Tangerang Selatan dan atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya tentunya kami akan mengevaluasi terhadap kinerja penyidik ke depan," kata Faisal kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Selasa (18/7).
Awalnya, Faisal menjelaskan tersangka saat ditangkap lalu dilepaskan karena belum memenuhi syarat penahanan.
Alih-alih ditahan, Budyanto justru dikenakan wajib lapor.
Sebelumnya Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus KDRT ini. Namun, pada saat itu, BD tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor dengan alasan perbuatannya karena luka ringan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: