Sebab, tidak tanggung-tanggung, total uang yang telah disetor ke Kompol Petrus mencapai Rp650 juta.
Menyikapi hal tersebut, Mabes Polri menegaskan tidak ada aturan setoran dalam bentuk uang dari bawahan ke atasan.
"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Rabu (7/6).
Ramadhan pun memastikan Mabes Polri akan langsung menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam aksi setor menyetor tersebut.
Apalagi menyangkut jabatan dan posisi kedinasan.
"Jadi itu (setor) tidak boleh. Kalau memang ada seperti itu tentu akan dihadapkan dengan hukum," tegas Ramadhan.
BERITA TERKAIT: