Semula, Putri Balqis ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan kekerasan dengan meremas kelamin suaminya ketika cekcok. Putri Balqis mengalami kekerasan fisik dari suaminya dengan dijambak, dicabe dan dibenturkan kepalanya ke tembok ketika terjadi terjadi keributan.
Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno telah menetapkan pasangan suami istri (pasutri) tersebut sebagai tersangka.
"Dua-duanya telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Yogen ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/5).
Yogen menambahkan pasutri ini saling lapor, dan setelah diselidiki keduanya bersalah atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
"Terjadi saling lapor di Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor duluan kemudian suami melapor," katanya.
Pihaknya menambahkan seharusnya pasutri itu langsung ditahan, namun kondisi sang suami yang mengalami kekerasan cukup parah tidak memungkinkan untuk ditahan.
"Sang suami mengalami luka pada alat kelaminnya, dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi. Ada surat rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," tutupnya.
BERITA TERKAIT: