"Betul, betul sekali (telah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kapolres Tegal, AKBP Sajarod Zakun, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/5).
Sopir berinisial R (56) dan kernet A (45) dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi "Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling 1 tahun".
Kini kedua tersangka telah ditahan di Polres Tegal.
Walau sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, Sajarod belum bisa menjelaskan penyebab kecelakaan secara terperinci.
"Kalau penyebabnya nanti akan dijelaskan secara detail oleh tim KNKT beserta dari Agen Pemegang Merek Hino dan Dishub, karena beliau ahlinya," terang Sajarod.
Insiden dialami bus besar yang membawa rombongan wisatawan dari Tangerang Selatan yang terjun ke sungai di area wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah pada Minggu lalu (7/5).
Akibat peristiwa ini, dua orang dinyatakan meninggal dunia dan puluhan lainnya luka ringan hingga berat.
BERITA TERKAIT: