Dalam pengungkapan ini, satu Warga Negara Iran berinisial NB (33) ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus bermula saat tim gabungan dalam hal ini Ditresnarkoba Polda Jambi mencurigai pergerakan 1 speedboat dan 1 kapal nelayan di pinggir pantai yang akan berlaut di Pelabuhan Tinjil Teluk Banten Kabupaten Pandeglang pada hari Selasa (2/5) sekitar pukul 04.00 WIB.
Namun saat didekati petugas, 1 orang melompat ke laut.
“Setelah digeledah ditemukan lima jerigen diduga berisi sabu cair dan tiga orang salah satunya WNA," Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Kamis (11/5).
NB nekat mencampur bensin dengan narkotika jenis sabu cair, ntuk mengelabui petugas yang sedang berpatroli.
"Jadi apabila ada pemeriksaan begitu dibuka isinya bensin," kata Mukti.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
BERITA TERKAIT: